You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bandur Picak
Desa Bandur Picak

Kec. Koto Kampar Hulu, Kab. Kampar, Provinsi Riau

LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT (LPM) DESA BANDUR PICAK

Administrator 09 Januari 2024 Dibaca 64 Kali

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggara masyarakat Desa. LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa. 

Berikut ini uraian Tupoksi LPM Desa Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 pasal 4 dan 5 :

Tugas LPM 

  • Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
  • Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
  • Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa

Fungsi LPM

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
  • Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
  • Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa 
  • Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
  • Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
  • Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
  • Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.

STUKTUR LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

DESA BANDUR PICAK

 

Ketua        : TAMSIL

Sekretaris : RESNI YENTRI, S.Pd

Anggota     :

  1. RESMI SASRA, S.Pd
  2. KAMARDI, S.Pd
  3. PATRIANTO
  4. IDRUS ALS
  5. ZULHERI EMJAS
  6. MARDIANA, S.Pd
  7. YUHENDRI
  8. ZAKIRMAN NUR
  9. ALFENDI
  10. AFNIL
  11. SYOPIAN
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image