Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa atau LPM Desa adalah lembaga mitra strategis diluar Pemerintahan Desa yang membantu dalam meningkatkan partisipasi dan pelayanan penyelenggara masyarakat Desa. LPM juga ikut serta didalam perencanaan, pelaksanaan dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemerintah Desa.
Berikut ini uraian Tupoksi LPM Desa Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 pasal 4 dan 5 :
Tugas LPM
- Melakukan pemberdayaan masyarakat Desa
- Ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, dan
- Meningkatkan pelayanan masyarakat Desa
Fungsi LPM
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat
- Menanamkan dan memupuk rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
- Meningkatkan kualitas dan mempercepat pelayanan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa
- Menyusun rencana, melaksanakan, mengendalikan, melestarikan dan mengembangkan hasil pembangunan secara partisipatif
- Menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong royong masyarakat
- Meningkatkan kesejahteraan keluarga, dan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
STUKTUR LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
DESA BANDUR PICAK
Ketua : TAMSIL
Sekretaris : RESNI YENTRI, S.Pd
Anggota :
- RESMI SASRA, S.Pd
- KAMARDI, S.Pd
- PATRIANTO
- IDRUS ALS
- ZULHERI EMJAS
- MARDIANA, S.Pd
- YUHENDRI
- ZAKIRMAN NUR
- ALFENDI
- AFNIL
- SYOPIAN