You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bandur Picak
Desa Bandur Picak

Kec. Koto Kampar Hulu, Kab. Kampar, Provinsi Riau

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

Administrator 10 November 2023 Dibaca 159 Kali

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Selain melaksanakan fungsi diatas, Badan Permusyawaratan Desa juga mempunyai tugas sebagai berikut. Tugas Badan Permusyawaratan Desa:

  1. Menggali aspirasi masyarakat
  2. Menampung aspirasi masyarakat
  3. Mengelola aspirasi masyarakat
  4. Menyalurkan aspirasi masyarakat
  5. Menyelenggarakan musyawarah Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
  6. Menyelenggarakan musyawarah Desa
  7. Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  8. Menyelenggarakan musyawarah Desa khusus untuk pemilihan Kepala Desa antarwaktu
  9. Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
  10. Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa
  11. Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa
  12. Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintahan Desa dan Lembaga Desa lainnya; dan melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

SUSUNAN ORGANISASI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)

DESA BANDUR PICAK

KECAMATAN KOTO KAMPAR HULU KABUPATEN KAMPAR

 

NAMA-NAMA ANGGOTA BPD :

Ketua                            : ABDULLAH, S.Hum

Wakil Ketua                  : ERWAN

Sekretaris                     : MUHAMMAD SHODIKIN, S.Pd

Anggota                        : 1. SARIBAN. AS, S.Sos

                                       2. LAZWARDI, S.Pd

                                       3. YULIR YATI

                                       4. USDI ALFITRA

                                       5. ARIUS

                                       6. APRIZUL

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image